PTPN III dan IV Sudah Penuhi Hak Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Nurmansyah E. Tanjung (F-PDI Perjuangan)/Foto:Husen/Iw
Para pekerja PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan IV di Sumatera Utara (Sumut) sudah terpenuhi hak-hak normatifnya yang diberikan perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dipatok sebesar Rp 2.300.000 itu dniilai sudah memadai.
"Kita ingin melihat sejauh mana pemenuhan hak-hak normatif para pekerja di PTPN III dan IV. Hak-hak normatif itu yang harus dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan hari tua, santunan kematian, dan lain-lain," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurmansyah E. Tanjung usai memimpin pertemuan Kunspek Komisi IX dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, direksi PTPN III dan IV, APINDO, dan serikat pekerja PTPN di Medan, Sumut, Selasa (4/12/2018).
Dikatakan Nurmansyah, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan harus dirasakan manfaatnya oleh para pekerja. Kebetulan Komisi IX sudah membentuk Panja BPJS Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan kembali peran dan fungsi BPJS.
Di PTPN III semua pekerjanya sudah menjadi pekerja tetap. Upahnya terus disesuaikan dengan UMP. Selain itu, ada banyak tunjangan yang diberikan perusahaan untuk karyawan yang berjumlah 21.555b orang. Fasilitas yang diberikan bagi pekerjanya adalah sewa rumah, akses transportasi, pemberian beras, tunjangan pensiun, sampai bantuan anak sekolah.
"Pada prinsipnya sudah berjalan dengan baik dan seluruh hak pekerja PTPN III dan IV sudah dipenuhi perusahaan. Hanya PTPN II yang bermasalah. Hak-hak normatif pekerjanya belum terpenuhi. Ini sudah terjadi sejak tahun 2007. Kita akan panggil PTPN II, Kemenaker, maupun BPJS Ketenagakerjaan ke Komisi IX," ungkap legislator PDI Perjuangan itu.
Sementara di PTPN IV jumlah pekerjanya mencapai 20.301. PTPN IV sebetulnya anak perusahaan PTPN III. Dan kini PTPN sudah punya holding sendiri untuk core bisnisnya di bidang perkebunan. Untuk masalah PTPN II, sambung Nurmansah, butuh pembicaraan khusus untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaannya dengan mengundang pihak-pihak terkait.
"Kita ingin menyelesaikan persoalan yang dialami PTPN II. Masalah PTPN II adalah berkurangnya lahan yang menjadi wilayah kerjanya. Banyak HGU-nya yang sudah habis. Dengan habisnya HGU ini, masyarakat pun kembali menggarap lahannya. Itu yang menjadi persoalan mendasar di PTPN II. Ada sekitar 18 ribu hektar lahan PTPN II yang kini digarap masyarakat. Karena kurangnya lahan, produksi berkurang dan income juga berkurang. Akhirnya hak-hak pekerja tidak terpenuhi," tutup legislator asal Jawa Barat ini. (mh/es)